KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
1.
Pengertian
K3 dan Fungsinya
Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan
kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi
keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja
yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan,
dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan
adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang
terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada
kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia
(2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan
maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja
tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan
Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh perusahaan.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab
keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan
tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang
yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak
pada tempatnya.
b) Pemakaian
peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik
Pengaturan penerangan.
Tujuan
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang
tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak
membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja
dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang
dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka
lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara
menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab
kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan
mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu
kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan
dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar
setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara
fisik, sosial, dan psikologis
b. Agar
setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif
mungkin
c. Agar
semua hasil produksi dipelihara keamanannya
d. Agar
adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi
kerja.
g. Agar
setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
2.
Alat-alat
K3 Beserta Fungsinya
1. Pakaian Kerja
1. Pilihlah pakaian kerja yang
kuat dan betul–betul cocok sehingga merasa senang dalam pekerjaan. Hindari
pakaian dengan ikat pinggang, gesper dan kancing yang menonjol yang dapat
menyebabkan kerusakan pada kendaraaan pada waktu bekerja.
2. Sebagai tindakan keamanan
terhadap luka atau terbakar, kulit harus selalu tertutup, kecuali terpaksa
benar.
3. Jagalah pakaian Anda agar
selalu bersih waktu bekerja, sebab oli dan kotoran pada pakaian Anda akan
mengotori kendaraan
2. Sepatu Kerja
Pililah alas kaki
yang kuat untuk bekerja. Adalah berbahaya memakai sandal atau alas kaki yang
mudah tergelincir dan karenanya jangan dipakai. Sandal dan sejenisnya lebih
memungkinkan pemakaianya terluka karena kejatuhan benda. Dianjurkan memakai
sepatu boot atau sepatu yang mempunyai sol yang tidak licin serta berkulit
keras.
3. Sarung Tangan
Pada waktu
mengangkat benda – benda berat atau memindahkan pipa buang yang panas dan
sejenisnya dianjurkan memakai sarung tangan, walaupun tidak ada suatu peraturan
khusus yang mengatur cara pemakaiannya untuk pekerjaan pemeliharaan biasa.
Terutama pada waktu mengebor dan menggerinda serta pekerjaan di kamar mesin
dengan mesin hidup, memungkinkan timbulnya bahaya tersangkutnya sarung tangan
pada bagian yang berputar. Karena itu dalam hal seperti ini sarung tangan
jangan dipakai.
4. Alat Pelindung Badan
Alat ini terbuat
dari kulit sehingga memungkinkan pakaian biasa atau badan terhindar dari
percikan api, terutama pada waktu menempa dan mengelas. Lengan baju jangan
digulung, sebab lengan baju yang panjang akan melindungi tangan dari sinar api.
5. Alat Pelindung Mata
Mata
harus terlindung dari panas, sinar yang menyilaukan dan juga dari debu.
6. Alat Pelindung Kepala
Topi atau helm
adalah alat pelindung kepala bila bekerja pada bagian yang berputar, misalnya bor
atau waktu sedang mengelas, hal ini untuk menjaga rambut terlilit oleh putaran
bor atau rambut terkena percikan api.
7. Alat Pelindung Telinga
Untuk melindungi
telinga dari gemuruhnya mesin yang sangat bising juga penahan bising dari
letupan-letupan.
8. Alat Pelindung Hidung,
Adalah
alat pelindung hidung dari kemungkinan terhisapnya gas-gas beracun.
9. Alat Pelindung Tangan
Alat
ini terbuat dari berbagai macam bahan disesuaikan dengan kebutuhannya, antara
lain:
a) Sarung Tangan Kain, digunakan untuk
memperkuat pegangan supaya tidak meleset.
b) Sarung Tangan Asbes, digunakan terutama
untuk melindungin tangan terhadap bahaya panas.
c) Sarung Tangan Kulit, digunakan
untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam pada saat mengangkat suatu
barang.
d) Sarung Tangan Karet, digunakan
pada waktu pekerjaan pelapisan logam, seperti vernikel, vercrhoom dsb. Hal ini
untuk mencegah tangan dari bahaya pembakaran asam atau kepedasan cairan.
10. Alat Pelindung Kaki
untuk
menghindarkan tusukan benda tajam atau terbakar oleh zat kimia. Terdapat dua
jenis sepatu yaitu pengaman yang bentuknya seperti halnya sepatu biasa hanya
dibagian ujungnya dilapisi dengan baja dan sepatu karet digunakan untuk
menginjak permukaan yang licin, sehingga pekerja tidak terpeleset dan jatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar